WARGA NEGARA INDONESIA
Standart
Kompetensi : Menghargai persamaan
kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
Kompetensi
Dasar : 5.1 Mendeskripsikan
kedudukan warga negara dan
pewarganegaraan di Indonesia
A.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
warga dari negara itu.
Penduduk atau penhuni suatu negara adalah semua orang yang mendiami
wilayah negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan dan pemerintah
setempat. Secara Sosiologis disebut rakyat karena disatukan oleh suatu rasa
yang sama dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Di Indonesia Warga
Negara dan Penduduk diatur dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 26 ayat 1, 2
dan 3.
B.
Asas Kewarganegaraan secara umum
·
Berdasarkan Kelahiran
1.
Asas tempat kelahiran (Ius Soli)
Adalah pedoman
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah atau
negara dimana orang tersebut lahir. Bila suatu negara menganut asas ini, orang
yang lahir di negara tersebut akan menjadi warga negara tersebut. Daftar Negara
dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli : Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada,
Guatemala, Kosta Rika, Guyana, Jamaika, Kamboja, Kolombia, El Salvador,
Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Lesotho, Banglades.
2.
Asas hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Adalah pedoman
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan
darah. Bila suatu negara menganut asas ini, siapapun anak dari warga negara
tersebut meskipun lahir di negara lain,otomatis akan menjadi warga negara
tersebut. Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Spanyol, Korea Selatan, Sebia, Jepang, Lebanon, Hongaria, Yunani, Belgia, Bulgaria,
Republik Ceko, Kroasia, Estonia, China, Malaysia, Yordania, Brunei
Darussalam, Belanda, India, Italia, Polandia, Rusia, Portugal, Turki, Filipina, Jerman, Inggris, Irlandia, Finlandia, Islandia
·
Berdasarkan Perkawinan
1.
Asas kesatuan hukum
Berdasarkan
asas ini suami, istri, dan anak anak semestinya memiliki kewarganegaraan yang
sama dan harus tunduk pada hukum yang sama.
2.
Asas persamaan derajat
Berdasarkan
asas ini perkawinan tidak akan menimbukan perubahan status kewarganegaraan
seseorang.
C.
Unsur-unsur Kewarganegaraan
·
Unsur Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Prnsip ini
masih berlaku di Negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang dan
Indonesia
·
Unsur daerah/tempat kelahiran (Ius Soli)
·
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Prinsip ini
berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur Ius soli dan Ius sanguinis.
Dalam naturalisasi ini berlaku dua sifat, yaitu :
a.
Perwarganegaraan aktif adalah jika seseorang berhasil menggunakan
hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu
negara
b.
Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara atu tidak mau diberi atau dijadikan warga
negara dari suatu negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak
untuk menolak pemberian status kewarganegaraan,
D.
Permasalahan status Kewarganegaraan
Karena perbedaan penentuan kewarganegaraan suatu negara, maka ada
berbagai kemungkinan sebagai berikut :
·
Apatride yaitu orang yang tidak memiliki kewarganegaraan sehingga
orang apatride ini akan sulit menjadi penduduk negara karena dianggap sebagai
orang asing yang hak dan kewajibanya terbatas dibanding warga negara atau
penduduk.
·
Bipatride yaitu orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau
berkewarganegaraan rangkap sehingga orang bipatride ini dapat mengacaukan data
kependudukan suatu negara.
·
Multipatride seseorang yang memiliki dua atau lebih status
kewarganegaran
E.
Cara Memperoleh kewarganegaraan
·
Stelsel aktif (by
regristration) adalah orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum
tertentu untuk dapat menjadi warga negara.
·
Stelsel pasif (by operation
of law) adalah orang dengan sendiri
dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk
menjadi warga negara.
Kompetensi
Dasar : 5.2 Menganalisis persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
F.
Kedudukan Warga Negara Indonesia
·
Peranan warga negara meliputi :
1.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Peranan aktif yaitu aktivitas warga negara untuk ikut terlibat
(berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara
3.
Peranan positif merupakan
aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi
kebutuhan hidup
4.
Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak
campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.
·
Hak warga negara Indonesia menurut UUD 1945
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
2.
Hak membela negara (pasal 27 ayat 2)
3.
Hak berpendapat (pasal 28 )
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2)
5.
Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30 ayat 1)
6.
Hak mendapatkan pengajaran ( pasal 31 ayat 1 dan 2)
7.
Hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia
(pasal 32 ayat 1)
8.
Hak ekonomi atau mendapatkan kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat
1-5)
9.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat 1)
·
Kewajiban warga negara terhadap negara antaralain :
1.
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.
Kewajiban membela negara (pasal 27 atyat 3)
3.
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (pasal 30 ayat 1)
·
Hak Negara terhadap warga negara antara lain :
1.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya
2.
Hak negara untuk dibela
3.
Hak negara untuk menguasai bumu, air dan kekayaan untuk kepantingan
rakyat
·
Kewajiban Negara terhadap warganya antara lain :
1.
Menjamin sistem hukum yang adil
2.
Menjamin hak asasi warga negara
3.
Memberi kebebasan beribadah
4.
Mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
5.
Meajukan kebudayaan nasional
Secara Umum
persamaan Hak dan Kewajiban Warga Negaradapat dikelompokkan menjadi Hakdibidang
Hukum danpemerintahan, Politik, Ekonomi, sosial-Budaya serta bidang
Pertahananan Keamanan.
Kompetensi
Dasar : 5.3 Menghargai persamaan
kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya
dan suku.
·
Indonesia adalah negara yang terkenal akan pluralismenya/kemajemukanya
terutama pada ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku bangsa.Oleh karena
itu perlu dilakukan upaya dalam membina keserasian diantaranya :
1.
Menciptakan suana damai, aman, dan tenteram, dalam pergaulan hidup
2.
Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3.
Tenggang rasa dan tepo seliro
4.
Meningkatkan rasapersatuan dan kesatuan
·
Upaya yang dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan
warga negara antara lan :
1.
Secara pribadi menunjukkan sikap empati terhadap mereka yang
diperlakukan secara diskriminatif
2.
Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya
kesederajatan diantara keragaman budaya
3.
Keteladanan dari aparat negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip
persamaan kedudukan warga negara
4.
Semua pihak berusaha menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan
anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar