Senin, 26 Januari 2015

Warga Negara Indonesia



WARGA NEGARA INDONESIA
Standart Kompetensi    : Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan
Kompetensi Dasar       : 5.1 Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan  pewarganegaraan di Indonesia
A.     Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga dari negara itu.
Penduduk atau penhuni suatu negara adalah semua orang yang mendiami wilayah negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan dan pemerintah setempat. Secara Sosiologis disebut rakyat karena disatukan oleh suatu rasa yang sama dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Di Indonesia Warga Negara dan Penduduk diatur dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 26 ayat 1, 2 dan 3.
B.     Asas Kewarganegaraan secara umum
·         Berdasarkan Kelahiran
1.      Asas tempat kelahiran (Ius Soli)
Adalah pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah atau negara dimana orang tersebut lahir. Bila suatu negara menganut asas ini, orang yang lahir di negara tersebut akan menjadi warga negara tersebut. Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli : Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta Rika, Guyana, Jamaika, Kamboja, Kolombia, El Salvador, Pakistan, Nikaragua, Paraguay, Lesotho, Banglades.
2.      Asas hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Adalah pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah. Bila suatu negara menganut asas ini, siapapun anak dari warga negara tersebut meskipun lahir di negara lain,otomatis akan menjadi warga negara tersebut. Daftar Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis : Spanyol, Korea Selatan, Sebia, Jepang, Lebanon, Hongaria,  Yunani, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Kroasia, Estonia, China, Malaysia, Yordania, Brunei Darussalam, Belanda, India, Italia, Polandia, Rusia, Portugal, Turki, Filipina, Jerman, Inggris, Irlandia, Finlandia, Islandia
·         Berdasarkan Perkawinan
1.      Asas kesatuan hukum
Berdasarkan asas ini suami, istri, dan anak anak semestinya memiliki kewarganegaraan yang sama dan harus tunduk pada hukum yang sama.
2.      Asas persamaan derajat
Berdasarkan asas ini perkawinan tidak akan menimbukan perubahan status kewarganegaraan seseorang.
C.     Unsur-unsur Kewarganegaraan
·         Unsur Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Prnsip ini masih berlaku di Negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang dan Indonesia
·         Unsur daerah/tempat kelahiran (Ius Soli)
·         Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Prinsip ini berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur Ius soli dan Ius sanguinis. Dalam naturalisasi ini berlaku dua sifat, yaitu :
a.       Perwarganegaraan aktif adalah jika seseorang berhasil menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara
b.      Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atu tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan,
D.     Permasalahan status Kewarganegaraan
Karena perbedaan penentuan kewarganegaraan suatu negara, maka ada berbagai kemungkinan sebagai berikut :
·         Apatride yaitu orang yang tidak memiliki kewarganegaraan sehingga orang apatride ini akan sulit menjadi penduduk negara karena dianggap sebagai orang asing yang hak dan kewajibanya terbatas dibanding warga negara atau penduduk.
·         Bipatride yaitu orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau berkewarganegaraan rangkap sehingga orang bipatride ini dapat mengacaukan data kependudukan suatu negara.
·         Multipatride seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaran
E.      Cara Memperoleh kewarganegaraan
·         Stelsel aktif  (by regristration) adalah orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara.
·         Stelsel pasif  (by operation of  law) adalah orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara.

Kompetensi Dasar      : 5.2 Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
F.      Kedudukan Warga Negara Indonesia
·         Peranan warga negara meliputi :
1.      Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Peranan aktif yaitu aktivitas warga negara untuk ikut terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara
3.      Peranan positif  merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup
4.      Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.
·         Hak warga negara Indonesia menurut UUD 1945
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
2.      Hak membela negara (pasal 27 ayat 2)
3.      Hak berpendapat (pasal 28 )
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2)
5.      Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30 ayat 1)
6.      Hak mendapatkan pengajaran ( pasal 31 ayat 1 dan 2)
7.      Hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia (pasal 32 ayat 1)
8.      Hak ekonomi atau mendapatkan kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat 1-5)
9.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat 1)
·         Kewajiban warga negara terhadap negara antaralain :
1.      Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.      Kewajiban membela negara (pasal 27 atyat 3)
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (pasal 30 ayat 1)
·         Hak Negara terhadap warga negara antara lain :
1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya
2.      Hak negara untuk dibela
3.      Hak negara untuk menguasai bumu, air dan kekayaan untuk kepantingan rakyat
·         Kewajiban Negara terhadap warganya antara lain :
1.      Menjamin sistem hukum yang adil
2.      Menjamin hak asasi warga negara
3.      Memberi kebebasan beribadah
4.      Mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
5.      Meajukan kebudayaan nasional
Secara Umum persamaan Hak dan Kewajiban Warga Negaradapat dikelompokkan menjadi Hakdibidang Hukum danpemerintahan, Politik, Ekonomi, sosial-Budaya serta bidang Pertahananan Keamanan.

Kompetensi Dasar       : 5.3 Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku.
·         Indonesia adalah negara yang terkenal akan pluralismenya/kemajemukanya terutama pada ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku bangsa.Oleh karena itu perlu dilakukan upaya dalam membina keserasian diantaranya :
1.      Menciptakan suana damai, aman, dan tenteram, dalam pergaulan hidup
2.      Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3.      Tenggang rasa dan tepo seliro
4.      Meningkatkan rasapersatuan dan kesatuan
·         Upaya yang dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lan :
1.      Secara pribadi menunjukkan sikap empati terhadap mereka yang diperlakukan secara diskriminatif
2.      Secara sosial menumbuhkan sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya
3.      Keteladanan dari aparat negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga negara
4.      Semua pihak berusaha menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar