Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya
memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara
kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu
kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
- Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
- Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem
Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
- Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
- Adanya kesederhanaan hukum.
- Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara
kesatuan sistem sentralisasi :
- Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
- Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
- Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
- Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem
Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan
sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada
daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam
negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom.
Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem
desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem
desentralisasi
- Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
- Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
- Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
- Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
- Pembangunan di daerah akan berkembang.
- Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
- Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
- Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
2. Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan
kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
- Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
- Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
ontoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa
KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
- Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
- Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.
Perbedaan Negara Kesatuan dan
Federal
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD
negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
|
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala
daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan
DPR
|
DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan
DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Contoh negara kesatuan :
Afghanistan Albania Algeria Angola Armenia Aruba Azerbaijan Bangladesh
Belarus Belize Benin Bhutan Bolivia Botswana Brunei Bulgaria Burkina Faso
BurundiCambodia Cameroon Cape Verde
Central African Republic Chad
Chile People's Republic of China Colombia Congo (Brazzaville) Congo (Kinshasa)
Costa Rica Côte d'Ivoire Croatia Cuba Cyprus Czech Republic Denmark
Djibouti Dominica Dominican Republic East Timor Ecuador Egypt El Salvador Equatorial Guinea Eritrea Estonia Fiji Finland France Gabon The Gambia Georgia Ghana Greece Grenada Guatemala Guinea Guinea-Bissau Guyana Haiti Honduras Hungary iceland Indonesia Iran
Ireland Israel Italy Jamaica Japan Jordan Kazakhstan Kenya Kiribati Kuwait Kyrgyzstan Laos
Latvia Lebanon Lesotho Liberia Libya Liechtenstein Lithuania Luxembourg Macedonia Madagascar Malawi Maldives Mali Malta Marshall Islands Mauritania Mauritius Moldova Monaco Mongolia Montenegro Morocco Mozambique Myanmar Namibia Nauru Netherlands New Zealand Nicaragua Niger North Korea Norway Oman Palau Panama Papua New Guinea Paraguay Peru Philippines Poland Portugal Qatar Romania Rwanda Saint Lucia Saint Vincent and the Grenadines Samoa San Marino São Tomé and Príncipe Saudi Arabia Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Singapore Slovakia Slovenia Solomon Islands South Africa South Korea Sri Lanka Suriname Swaziland Sweden Syria Republic of China (Taiwan) Tajikistan Tanzania Thailand TogoTonga Trinidad and Tobago Tunisia Turkey Turkmenistan Tuvalu Uganda Ukraine United Kingdom Uruguay Vanuatu Vatican City Vietnam Yemen Zambia Zimbabwe
Negara" Federasi
Argentina Australia Austria Belgium Bosnia and Herzegovina Brazil Canada Comoros Ethiopia Germany India Iraq Malaysia Mexico Federated States of Micronesia Nepal Nigeria Pakistan Russian Saint Kitts and Nevis Sudan Switzerland United Arab Emirates United States of America Venezuela
Djibouti Dominica Dominican Republic East Timor Ecuador Egypt El Salvador Equatorial Guinea Eritrea Estonia Fiji Finland France Gabon The Gambia Georgia Ghana Greece Grenada Guatemala Guinea Guinea-Bissau Guyana Haiti Honduras Hungary iceland Indonesia Iran
Ireland Israel Italy Jamaica Japan Jordan Kazakhstan Kenya Kiribati Kuwait Kyrgyzstan Laos
Latvia Lebanon Lesotho Liberia Libya Liechtenstein Lithuania Luxembourg Macedonia Madagascar Malawi Maldives Mali Malta Marshall Islands Mauritania Mauritius Moldova Monaco Mongolia Montenegro Morocco Mozambique Myanmar Namibia Nauru Netherlands New Zealand Nicaragua Niger North Korea Norway Oman Palau Panama Papua New Guinea Paraguay Peru Philippines Poland Portugal Qatar Romania Rwanda Saint Lucia Saint Vincent and the Grenadines Samoa San Marino São Tomé and Príncipe Saudi Arabia Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Singapore Slovakia Slovenia Solomon Islands South Africa South Korea Sri Lanka Suriname Swaziland Sweden Syria Republic of China (Taiwan) Tajikistan Tanzania Thailand TogoTonga Trinidad and Tobago Tunisia Turkey Turkmenistan Tuvalu Uganda Ukraine United Kingdom Uruguay Vanuatu Vatican City Vietnam Yemen Zambia Zimbabwe
Negara" Federasi
Argentina Australia Austria Belgium Bosnia and Herzegovina Brazil Canada Comoros Ethiopia Germany India Iraq Malaysia Mexico Federated States of Micronesia Nepal Nigeria Pakistan Russian Saint Kitts and Nevis Sudan Switzerland United Arab Emirates United States of America Venezuela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar