Kamis, 22 Januari 2015

Hubungan International dan Perjanjian International



Hubungan Internasional dan Perjanjian International
a.       Pengertian
Renstra, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
b.      Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain :
          Politik internasional (International Politics).
          Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
          Hukum Internasional (International Law).
          Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).
c.       Beberapa pengertian menurut para ahli :
  1. Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  2. Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  3. Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional.
d.      Arti Penting Hubungan Internasional
Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
e.       Factor yang mempengaruhi hubungan International
  • Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
  • Faktor eksternal ,
    • Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
    • Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
    • Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.
f.       Perlunya melakukan hubungan dan kerjasama internasional
Setiap negara memiliki kelebihan, kekurangan & kepentingan berbeda didasari atas sikap saling menghormati & menguntungkan, dengan tujuan :
  1. Memacu pertumbuhan eko-nomi setiap negara.
  2. Menciptakan saling penger-tian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
  3. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
g.       Asas-asas hubungan internasional
          Asas Teritorial: Semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayah suatu negara terikat dan tunduk pada hukum negara tersebut
  • Asas Kebangsaan (ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun dia berada tetap terikat pada hukum negara asalnya
  • Asas Kepentingan Umum : setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
  • Egality Rights: Adanya kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama
  • Pacta Sunt Servanda : Setiap perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
  • Receprositas: Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif
  • Courtesy: Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  • Rebug sig stantibus: Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional
h.      Faktor-faktor penentu hubungan internasional :
l    Kekuatan Nasional
l    Jumlah Penduduk
l    Sumber Daya, dan
l    Letak Geografis.
i.        Sarana-sarana hubungan internasional Indonesia
l  Departemen Luar negeri
l  Perutusan tetap RI
l  Perwakilan Diplomatik
l  Perwakilan Konsuler
l  Misi khusus
j.        Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum :
  • Pembukaan UUD 1945 alenia I dan IV
  • Pasal 11 UUD 1945
Ayat (1)Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
            Ayat (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar harus degan persetujuan DPR
            Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut diatur dengan UU
  • Pasal 13 UUD 1945:
            Ayat (1) Presiden mengangkat duta dan Konsul
            Ayat (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
            Ayat (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR
  • Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
  • Perjanjian internasional (traktat = treaty)
  • Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
k.      Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan.
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, ”Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya”.
Beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli :
  • Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
  • Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
  • G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
  • Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
    Dalam arti etis normatif, setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya. Dalam hukum Internasional dikenal Istilah ”Tone Vides” artinya Iktikat baik
  • Pendapat Accademy  of Sciences of USSR, suatu per-janjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

l.        Istilah-istilah Lain Perjanjian Internasional
No.
Nama
Uraian
Keterangan
1
Traktat (Treaty)
Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.
Perjanjian ini khusus mencakup bidang poli-tik & bidang ekonomi.
2
Konvensi (Conven-tion)
Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil berkuasa penuh (plaenipotentiones).
3
Protokol (Protocol)
Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
Mengatur masalah tam-bahan penafsiran klausal-klausal ttn.
4
Persetujuan (Agree-ment)
Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif
Agrement tidak dirati-fikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
5
Perikatan (Arrange-ment)
Yaitu istilah yg digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6
Proses Verbal
Yaitu catatan-catatan atau ke-simpulan konferensi diplomatik, atau suatu permufakatan.
Proses verbal tidak diratifikasi.
7
Piagam (Statute)
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional.
Piagam itu dapat digu-nakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
8
Deklarasi (Declara-tion)
Yaitu perjanjian internasional yg berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerang-kan suatu judul dr batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pd traktat /konvensi.
Deklarasi sebagai per-setujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
9
Modus Vivendi
Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai ber-hasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak me-merlukan ratifikasi.

10
Pertukaran Nota
Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertuka-ran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral.
Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
11
Ketentuan Penutup (Final Act)
Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12
Ketentuan Umum (General Act),
Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
LBB menggunakan ke-tentuan umum arbitrasi untuk menyelesaikan scr damai pertikaian internasional th. 1928.
13
Charter
Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Misalnya, Atlantic Charter.
14
Pakta (Pact)
Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
Pakta membutuhkan ratifikasi.
15
Covenant
Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

m.    Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Tahap-tahap menurut konvensi Wina tahun 1969 :
  • Perundingan (Negatiation)
  • Penandatanganan (Signature)
  • Ratifikasi (Ratification)
1.      Ratifikasi oleh badan eksekutif (biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter).
2.      Ratifikasi oleh badan legislatif (jarang digunakan).
3.      Ratifikasi campuran DPR dan Pemerintah (paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan ekse-kutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi.
n.      Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan  bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
          Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
          Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikatkan diri, sangat tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatangan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), ataupun pernyataan menerima (acceptance) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
o.        Hal-hal Penting dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur penting dalam persyaratan adalah :
          Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
          Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Jika suatu negara mengajukan persyaratan, tidak berarti mengundurkan diri dari perjanjian (multilateral). Negara tersebut masih tetap sebagai peserta dalam perjanjian, tetapi dengan syarat hanya terikat pada bagian-bagian tertentu yang dianggap membawa keuntungan bagi kepentinganya.
p.    Teori yang cukup berkembang dalam persyaratan perjanjian internasional :
Ø  Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian.
Ø  Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika.
q.    Berlakunya Perjanjian Internasional :
          Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
          Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
          Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
          Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tsb, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
          Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
r.     Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., mengatakan bahwa  suatu perjanjian berakhir karena :
  1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
  2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
  3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
  4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
  5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
  6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
  7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
s.     Pelaksanaan Perjanjian Internasional :
  • Ketaatan Terhadap Perjanjian
    1. Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada).
    2. Kesadaran hukum nasional.
  • Penerapan Perjanjian
    1. Daya berlaku surut (retroactivity).
    2. Wilayah penerapan (teritorial scope).
    3. Perjanjian penyusul (successive treaty).
t.      Penafsiran Ketentuan Perjanjian, dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode :
  1. Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
  2. Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
  3. Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.
u.    Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
          Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan
          Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
v.    Pembatalan Perjanjian Internasional, Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain :
          Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
          Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian dibuat.
          Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
          Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
          Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
          Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
w. Jenis-jenis Perjanjian Internasional
a.Perjanjian Bilateral, bersifat khusus (treaty contract) dan tertutup, ada beberapa contoh :
1.    Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
2.    Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
3.    Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
4.    Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
b.Perjanjian Multilateral, sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Ada beberapa contoh :
          Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
          Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
          Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar