SISTEM POLITIK INDONESIA
A.
Standart
Kompetensi :
·
Menganalisis
Sistem Politik di Indonesia
B.
Kompetensi
Dasar :
·
Mendiskripsikan
suprastruktur dan infrastruktur di Indonesia
·
Mendeskripsikan
perbedaan sistem politik di berbagai Negara
·
Menampilkan
peran serta dalam sistem politik di Indonesia
C.
Materi
Pokok :
a.
Suprastruktur
dan Infrastruktur di Indonesia
1.
Suprastruktur
politik (elite pemerintah) adalah lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh
negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan dan merupakan mesin politik
resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Pada umumnya elite
politik pemerintah dibagi dalam tiga kekuasaan (trias politika), yaitu
Pelaksana Undang-undang (Eksekutif), Pembuat Undang-undang (Legislatif), dan
mengadili pelanggaran Undang-undang (Yudikatif).
2.
Infrastruktur
politik adalah lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat. Dibentuk dan
bergerak di masyarakat serta yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan
tugas-tugas lembaga negara dalam pemerintahan. Infrastruktur disebut juga
sebagai bangunan politik bawah. Bangunan politik bawah ini menjalankan fungsi
sebagai berikut :
1) Pendidikan
politik, ialah meningkatkan pengetahuan politik rakyat.
2) Mempertemukan
kepentingan
3) Agregasi
kepentingan, yaitu menyalurkan berbagai aspirasi dan pendapat masyarakatkepada
pemegang kekuasaan
4) Seleksi
kepemipinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin
masyarakat secara terencana dan teratur sesuai peraturan yang berlaku
5) Komunikasi
politik, yaitu menghubungkan pikiran-pikiran politik yang hidup berkembang di
masyarakat atau pikiran politik masyarakat dan pemerintah
b.
Macam-macam
lembaga suprastruktur dan Infrastruktur di Indonesia
Lembaga
Suprastruktur Indonesia
1. BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan)
·
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah
lembaga negara yang bebas dan mandiri serta mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara [pasal 23E (1)].
·
Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.[ pasal 23E
(2)].
·
Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang. [pasal 23E (3)]
·
BPK berkedudukan di Ibukota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.[pasal 23G (1)]. Dalam kedudukannya
sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD,
serta untuk menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di
setiap provinsi.
·
Pemilihan anggota BPK ( pasal 23F) :
o
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)].
Ketua, wakil ketua dan anggota BPK di angkat oleh Presiden atas usul DPR. Untuk
setiap lowongan BPK, DPR mengusulkan 5 orang calon dengan syarat sebagai
berikut :
1) Warga
Negara Indonesia
2) Bertakwa
kapada Tuhan Yang Maha Esa
3) Sekurang-kurangnya
berusia 35 tahun
4) Setia
terhadap negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
5) Mempunyai
kecakapan dan pengalaman dalam bidang keuangan dan administrasi negara
6) Tidak
diragukan tentang integrasi dan kejujurannya
o
Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh
anggota [pasal 23F (2)].BPK berbentuk Dewan yang terdiri dari seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang
anggota. BPK diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan lima tahun mendatang.
2. Legislatif
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
o
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota
DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang
[pasal 2 (1)]. Kesemuanya dipilih melalui pemilu karena hal tersebut sesuai
dengan ketentuan prinsip demokrasi perwakilan yaitu ¨perwakilan atas dasar
pemilihan¨ (representation by election).Keanggotaan
MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.Jumlah anggota MPR adalah 700 orang
dengan rincian anggota DPR sebanyak 550 orang dan sisanya adalah DPD. Masa
jabatan MPR 5 tahun berakhir bersama-sama pada saat MPR baru mengucapkan
sumpah.
o
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibukota negara [pasal 2 (2)]. Jika diperlukan MPR dapat
mengadakan sidang lebih dari satu kali dengan mengadakan sidang istimewa.
o
MPR mempunyai wewenang sebagai berikut :
a) Mengubah
dan menetapkan Undang-undang Dasar [pasal 3 (1)]
b) Melantik
presiden dan/atau wakil presiden [pasal 3 (2)]
c) Memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang
Dasar [pasal 3 (3)]
d) Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan wakil presiden [pasal 8 (2)]
e) Memilih
Presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan
wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannnya secara bersamaan [ pasal 8 (3)]
Menurut
pasal 12 UU No.22 tahun 2003 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota
MPR mempunyai hak yaitu : mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD,
menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan, memilih dan dipilih,
membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administrasi.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
o
Anggota DPR dipilih melalui pemilu
[pasal 19 (1)] sedangkan susunan DPR diatur dengan Undang-undang [ pasal 19
(2)]. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun [ps. 19 (3)].Anggota DPR
sebanyak 550 orang dan diresmikan dengan keputusan presiden serta berkedudukan
di ibukota negara.Pimpinan DPR terdiri dari seorang ketua dan tiga orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna DPR.
DPRterdiri dari fraksi-fraksi, pimpinan DPR, badan musyawarah, komisi-komisi,
badan urusan rumah tangga, badan kerjasama antar parlemen, dan panitia-panitia
khusus.
o
Untuk kelancaran tugas pengawasan
terhadap presiden, DPR dilengkapi Hak-hak sebagai berikut :
a) Hak
Inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan RUU
b) Hak
angket yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan
pemerintah
c) Hak
budget, yaitu hak DPR untuk mengajukan RAPBN
d) Hak
amandemen, yaitu menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
e) Hak
interpelasi, yaitu hak meminta keterangan dari presiden
f) Hak
petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang
diambil pemerintah
g) Hak
Imunitas, yaitu hak membicarakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga
tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
o
Fungsi, wewenang dan Hak DPR :
a) Memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [pasal 20A (1)]
b) Mempunyai
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [pasal 20A (2)]
c) Pengajuan
usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden [pasal 7B (1)]
d) Persetujuan
dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [pasal 11 (1) dan
(2)]
e) Pemberian
pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta [pasal 13 (2)]
f) Pemberian
pertimbangan kepada presiden dalam penempatan duta negara lain [pasal 13 (3)]
g) Pemberian
pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [pasal 14 (2)]
h) Mengajukan
usul rancangan undang-undang [pasal 21]
i)
Persetujuan atas perpu [pasal 22 (2)]
j)
Pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang
diajukan oleh presiden [pasal 23 (2) dan (3)]
k) Pemilihan
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 F (1)]
l)
Persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan oleh KY [pasal 24A (3)]
m) Persetujuan
pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [pasal 24B (3)]
n) Pengajuan
tiga orang calon anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)]
3) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
o
Merupakan lembaga negara yang anggotanya
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [22C (1)] dan setiap provinsi
jumlahnya sama 4 orang serta jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari
1/3 jumlah angota DPR [22C (2)].
o
Smenurut pasal 22D (1-3) DPD mempunyai fungsi
yaitu:
a) Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu.
b) Pelaksanaan
dan pengawasan undang-undang tertentu.
[*Wewenang
dan fungsi DPD hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.]
3. Eksekutif
(Presiden dan wakil presiden)
o
Presiden adalah pemegang kekuasaan
Eksekutif dibantu oleh satu orang wakil presiden [pasal 4(2)] dan
menteri-menteri Negara [pasal 17(1)]. Sehingga bisa disimpulkan sistem
pemerintahan di Indonesia adalah Sistem pemerintahan Presidensiil.Presiden dan
wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untk satu kali masa jabatan [pasal 7]
o
Wewenang, kewajiban dan Hak, yaitu:
1. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD [pasal 4 (1)]
2. Berhak
mengajukan RUU kepada DPR [pasal 5 (1)]
3. Menetapkan
peraturan pemerintah [ pasal 5 (2)]
4. Memegang
teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada nusa dan bangsa [pasal 9 (1)]
5. Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
[pasal 10]
6. Menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR [pasal 11 (1)]
7. Membuat
perjanjian internasional lainya,, dengan persetujuan DPR [ pasal 11 (2)]
8. Menyatakan
keadaan bahaya [pasal 12]
9. Mengangkat
duta dan konsul [pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat Duta presiden memperthatikan
pertimbangan DPR [pasal 13 (2)]
10. Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [ pasal 13
(3)]
11. Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [pasal 14 (1)]
12. Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 14 (2)]
13. Memberi
gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan lain-lain yang diaur sengan UU [pasal
15]
14. Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
presiden [pasal 16]
15. Pengangkatan
dan pemberhentian menteri-menteri [pasal 17 (2)]
16. Pembahasan
dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [pasal 20 (2)] serta pengesahan
RUU menjadi UU [pasal 20 (4)]
17. Hak
menetapkan PP sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [pasal 22(1)]
18. Pengajuan
RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal
23 (2)]
19. Peresmian
keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangkan DPD
[pasal 23F (1)]
20. Penetapan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [pasal 24A (3)]
21. Pengangkatan
dan pembehentian anggota KY dengan persetujuan DPR [pasal 24B (3)]
22. Pengajuan
tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang angota
hakim konstitusi [pasal 24C (3)]
o
Dalam ketetapan MPR No.VI/MPR/1999 pasal
1 dikatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden adalah orang Indonesia asli
dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Warga
negara Indonesia
2. Telah
berusia 40 tahun
3. Bukan
orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalan pemilu
4. Bertakwa
kepada Tuhan yang Maha Esa
5. Setia
kepada cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945, pancasila dan UUD 1945
6. Memiliki
visi kenegarawanan yang berdasar pada komitmen yang kuat terhadap persatuan dan
kesatuan bangsa
7. Bersedia
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
Majelis dan putusan-putusan Majelis
8. Berwibawa
9. Jujur
10. Cakap
11. Adil
12. Dukungan
dari rakyat yang tercermin dalam MPR
13. Tidak
pernah terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang
menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seperti G30S PKI atau
organisasi terlarang lainya.
14. Tidak
sedang menjalankan hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak
dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancampidana sekurang-kurangnya 5
tahun
15. Tidak
terganggu jiwa atau ingatannya.
4. Yudikatif
Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang
menaungi kekuasaan kehakiman dan merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hkum dan peradilan [pasal 24 (1)].
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer,
peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah MK
[pasal 24 (2)].
1) Mahkamah
Agung (MA)
o
Merupakan lembaga negara yang bertugas
melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam melaksanakan tugasnya lepas dari
pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainya.
o
Kewajiban dan wewenang MA adalah :
a) Mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainya yang diberikan oleh UU [pasal 24 A
(1)]
b) Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)]
c) Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [pasal 14 (1)]
o
Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan
oleh hakim agung [pasal 24A (4)], Calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR
untuk mendapat persetujan dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden [pasal 24A
(3)]. Hakim agung harus memiliki Integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [pasal 24A (2)]
2) Mahkamah
Konstitusi (MK)
o
Merupakan salah satu lembaga kehakiman
yang mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR
dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)]. Ketua dan wakil ketua dipilih MK
dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)].
o
Syarat-syarat hakim konstitusi (pasal
24C (5)] :
a) Memiliki
Integritas dan kepribadian yang tidak tercela
b) Adil
c) Negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
d) Idak
merangkap sebagai pejabat negara
o
Wewenang dan Kewajiban MK :
a) Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenanganya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu [pasal 24C (1)]
b) Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan/atau wakil presiden menurut UUD [pasal 24C (2)]
3) Komisi
Yudisial (KY)
o
Komisi Yudisial adalah lembaga Yudikatif
yang mempunyai wewenang sebagai berikut :
a) Mengusulkan
pengangkatan hakim agung [pasal 24B (1)]
b) Mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim [pasal 24B (1)]
o
Syarat anggota KY yaitu harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki Integritas dan
kepribadian yang tidak tercela [pasal 24B (2)]
o
Anggota KY diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden presiden dengan mendapat persetujuan DPR [pasal 24B (3)] serta
susunan, kedudukan dan keanggotaan KY diatur dengan UU [pasal 24B (4)].
Lembaga Infrastruktur Pemerintah
1. Partai
Politik
o
Partai politik adalah organisasi yang
dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara suka rela atas dasar persamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat
bangsa dan negara melalui pemili (UU No.31 tahun 2002).
o
Tujuan Umum partai politik adalah
sebagai berikut :
a) Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Mewujudkan
cita-citanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c) Mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan
UUD 1945
d) Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam NKRI
o
Tujuan khusus Parpol adalah
memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
o
Fungsi partai politik :
a) Penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional
dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara
b) Partisipasi
politik warga negara
c) Rekruitmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan gender
d) Pendidikan
politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara RI yang
sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
e) Penciptaaan
iklim yang kondusif dan program kongret serta sebagai perekat persatuan dan
kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat
2. Kelompok
kepentingan
o
Merupakan kelompok atau organisasi yang
berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh
jabatan publik.
o
Jenis-jenis kelompok kepentingan
adalahsebagai berikut :
1) Kelompok
anomik, yaitu kelompok yang terbentuk dari unsur-unsur masyarakat secara
spontan dan seketika akibat suatu isu kebijakan pemerintah, agama, politik, dan
sebagainya
2) Kelompok
nonasosiasi, yaitu kelompok yang berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau
etnik, regional, status, dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan
situasi
3) Kelompok
institusional, yaitu kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi
politik atau sosial. Mereka dapat menyatakan kepentingan sendiri maupun
mewakili kelompok lain dalam masyarakat
4) Kelompok
asosiasional, yaitu kelompok yang menyatakan kepentingan secara khusus, memakai
tenaga profesional, dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan
kepentingan dan tuntutan.
3. Kelompok
penekan
Merupakan
kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan
pemerintah.Adapun cara yang dilakukan dapat melalui persuasi, propaganda atau
cara lain yang dipandang lebih efektif. Mereka antara lain kelompok pengusaha,
industriawan atau asosiasi lainya. Pada mulanya kegiatan kelompok ini biasa
saja, namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group
4. Media
massa (media komunikasi politik)
Komunikasi
politik adalah semua kegiatan dalam sistem politik yang dimaksudkan agar
aspirasi dan kepentingan politik warga negara diakomodasi menjadi berbagai
kebijakan. Wujud sarana komunikasi politik dapat berupa media massa baik cetak
maupun elektronik, brosur, pamflet, dan buletin.
c. Perbedaan
sistem politik diberbagai negara
1. Pengertian
sistem politik
·
Sistem yaitu suatu kesatuan yang terdiri
dari beberapa unsur atau elemen yang berbeda dan saling berhubungan,
mempengaruhi serta mendukung sehingga tercipta satu kesatuan (totalitas) untuk
mencapai tujuan tertentu.
·
Politik, menurut etimologis adalah
sebagai berikut;
o
Pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau
kenegaraan
o
Segala urusan dan tindakan
(kebijaksanaan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara terhadap negara lain
o
Cara bertindak dalam menghadapi dan
menangani suatu masalah
o
The
Art and Science of Government
o
Sistem Politik, yaitu berbagai kegiatan
yang dilakukan oleh beberapa unsur politik atau lembaga negara yang saling
berkaitan dan menyatu untuk mencapai tujuan-tujuan negara.
2. Macam-
macam sistem politik
a. Sistem
politik dengan pemerintahan “dari atas ke bawah” (top down)
Sistem ini melahirkan pemerintahan yang oligarki,
otoriter dan aristokrasi.
b. Sistem
politik dengan pemerintahan “dari bawah ke atas” (buttom up)
Sistem ini melahirkan pemerintahan demokrasi
(kedaulatan tertinggi di tangan rakyat). Sistem ini di bagi menjadi tiga bagian
pokok, yaitu ;
o
Demokrasi Rakyat (sosialis-komunis),
yaitu demokrasi yang mana lembaga-lembaga demokraasi tidak berfungsi
sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pemimpin
partai komunis yang mengendalikan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Ciri-cirinya;
1) Totaliter,
seluruh aspek pemerintahan dan aspek kehidupan warga negara diatur oleh negara
2) Diktator,
pemerintahan sewenang-wenang, menghalalkan segala cara, radikal revolusioner
3) Otoriter
o
Demokrasi liberal, yaitu suatu sistem
demokrasi yang bersifat liberal individualisme (kebebasan yang sangat
menjunjung tinggi kebebasan individu)
Ciri-cirinya:
1) Negara
dibatasi campur tangannya dalam urusan ekonomi, sosial budaya dan agama
2) Menjalankan
ekonomi kapitalisme, fice fight liberalisme (persaingan bebas), monopoli
(penjual tunggal), monopsoni (pembeli tunggal)
o
Demokrasi Pancasila, yaitu suatu sistem
politik berdasarkan Pancasila yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan cara
musyawarah mufakat
Ciri-cirinya:
1) Menjamin
keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan umum (bersama)
2) Putusan
dilakukan dengan dengan jalan musyawarah untuk mufakat
3) Adanya
kebebasan yang bertanggung jawab
3. Analisis
Sistem Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi
yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup Bangsa Indonesia yang
digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Kemudian dari falsafah
tersebutlah timbul dasar falsafah negara kita yang bernama Pancasila yang
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
o
Isi pokok pelaksanaan Demokrasi
Pancasila sebagai berikut :
1) Pelaksanaan
demokrasi harus berdasarkan Pancasila sebagaimana disebut dalam Pembukaan UUD
1945, serta penjabarannya dalam Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945
2) Demokrasi
harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia
3) Pelaksanaan
kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan (Institusional).
4) Demokrasi
ini harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam penjelasan UUD
1945
o
Prinsip-prinsip khas Demokrasi Pancasila
:
1) Pemerintahan
berdasarkan Hukum
2) Perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia
3) Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah
4) Peradilan
yang bebas dan merdeka
5) Partai
Politik (parpol) dan Organisasi Sosial Politik (Orsospol)
6) Pelaksanaan
Pemilihan Umum (Pemilu)
4. Dinamika
Sistem Politik di Indonesia
Dinamika
politik di Indonesia merupakan bentuk perkembangan (pasang surut) kehidupan
politik di Indonesia. Dinamika politik Indonesia menurut Arbi Sanit dapat di
kelompokkan dalam masa (era), yaitu sebagai berikut :
o
Masa 1945-1967. Terjadi perubahan dari
sistem demokrasi konstitusional menjadi demokrasi terpimpin atau lebih dikenal
dengan Orde Lama
o
Masa 1967-1998. Terjadi perubahan dari
demokrasi terpimpim menjadi demokrasi Pancasila atau dikenal dengan Orde Baru
o
Masa 1999-sekarang. Terjadi perubahan
dari sistem politik sentralisasi menjadi sistem politik yang mengarah pada kemandirian
daerah (otonomi daerah) atau dikenal dengan Orde Reformasi.
d. Peran
serta dalam sistem politik di Indonesia
1. Partisipasi
politik warga negara
· Secara
umum, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk
ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan
negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan
pemerintah misalnya memberikan suara dalam pemilu, menghadiri rapat umum,
menjadi anggota parpol maupun organisasi masyarakat.
· Dampak
partisipasi aktif warga negara:
a. Terbentuknya
organisasi-organisasi politk maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari
kegiatan sosial, sekaligus penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan
kebijakan negara
b. Lahirnya
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi input
terhadap kebijakan pemerintah
c. Pelaksanaan
pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih
d. Munculnya
kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output
kepada pemerintah. Ex: unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi, dll
2. Faktor
pendorong partisipasi politik
a. Pendidikan
politik
b. Kesadaran
politik
c. Sosialisasi
politik
3. Bentuk
partisipasi politik dalam berbagai kehidupan
a. Bidang
politik
a) Ikut
memilih dalam pemilu
b) Menjadi
anggota aktif dalam parpol, pressure
group, maupun kelompok kepentingan tertentu
c) Duduk
dalam lembaga politik, misalnya DPR, MPR, presiden, dll
d) Mengadakan
komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat
e) Berkampanye,
menghadiri kelompok diskusi, dll
f) Mempengaruhi
para pembuat keputusan sehingga sesuai dengan aspirasi rakyat.
b. Bidang
ekonomi
a) Menciptakan
sektor-sektor ekonomi yang produktif, baik dalam bentuk barang, jasa,
transportasi, komunikasi, dsb
b) Melalui
keahlian dapat menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif, dan
kompetitif daripada produk luar
c) Kesadaran
untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
c. Bidang
sosial budaya
a) Sebagai
pelajar atau mahasisiwa, harus dapat menunjukkan prestasi belajar yang tinggi
b) Menjauhkan
diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seperti tawuran, narkoba,
merampok, berjudi, dsb
c) Profesional
dalam bidang pekerjaannya, disiplin dan produktivitas tinggi untuk menunjang
keberhasilan pembangunan nasional
d. Bidang
hankam
a) Bela
negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing
b) Senantiasa
memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggalnya
c) Memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa demi tetap tegaknya NKRI
d) Menjaga
stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan
sesuai dengan rencana