Senin, 26 Januari 2015

Sistem Politik Indonesia

SISTEM POLITIK INDONESIA
A.   Standart Kompetensi :
·         Menganalisis Sistem Politik di Indonesia
B.     Kompetensi Dasar :
·         Mendiskripsikan suprastruktur dan infrastruktur di Indonesia
·         Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai Negara
·         Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia
C.     Materi Pokok :

a.       Suprastruktur dan Infrastruktur di Indonesia
1.      Suprastruktur politik (elite pemerintah) adalah lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan dan merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Pada umumnya elite politik pemerintah dibagi dalam tiga kekuasaan (trias politika), yaitu Pelaksana Undang-undang (Eksekutif), Pembuat Undang-undang (Legislatif), dan mengadili pelanggaran Undang-undang (Yudikatif).
2.      Infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat. Dibentuk dan bergerak di masyarakat serta yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara dalam pemerintahan. Infrastruktur disebut juga sebagai bangunan politik bawah. Bangunan politik bawah ini menjalankan fungsi sebagai berikut :
1)      Pendidikan politik, ialah meningkatkan pengetahuan politik rakyat.
2)      Mempertemukan kepentingan
3)      Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan berbagai aspirasi dan pendapat masyarakatkepada pemegang kekuasaan
4)      Seleksi kepemipinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin masyarakat secara terencana dan teratur sesuai peraturan yang berlaku
5)      Komunikasi politik, yaitu menghubungkan pikiran-pikiran politik yang hidup berkembang di masyarakat atau pikiran politik masyarakat dan pemerintah
b.      Macam-macam lembaga suprastruktur dan Infrastruktur di Indonesia



 
Lembaga Suprastruktur Indonesia
1.      BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
·         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri serta mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara [pasal 23E (1)].
·         Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.[ pasal 23E (2)].
·         Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. [pasal 23E (3)]
·         BPK berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.[pasal 23G (1)]. Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi.
·         Pemilihan anggota BPK ( pasal 23F) :
o   Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [pasal 23F (1)]. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK di angkat oleh Presiden atas usul DPR. Untuk setiap lowongan BPK, DPR mengusulkan 5 orang calon dengan syarat sebagai berikut :
1)      Warga Negara Indonesia
2)      Bertakwa kapada Tuhan Yang Maha Esa
3)      Sekurang-kurangnya berusia 35 tahun
4)      Setia terhadap negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
5)      Mempunyai kecakapan dan pengalaman dalam bidang keuangan dan administrasi negara
6)      Tidak diragukan tentang integrasi dan kejujurannya
o   Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota [pasal 23F (2)].BPK berbentuk Dewan yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang anggota. BPK diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk masa jabatan lima tahun mendatang.
2.      Legislatif
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
o   MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang [pasal 2 (1)]. Kesemuanya dipilih melalui pemilu karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan prinsip demokrasi perwakilan yaitu ¨perwakilan atas dasar pemilihan¨ (representation by election).Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.Jumlah anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian anggota DPR sebanyak 550 orang dan sisanya adalah DPD. Masa jabatan MPR 5 tahun berakhir bersama-sama pada saat MPR baru mengucapkan sumpah.
o   MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara [pasal 2 (2)]. Jika diperlukan MPR dapat mengadakan sidang lebih dari satu kali dengan mengadakan sidang istimewa.
o   MPR mempunyai wewenang sebagai berikut :
a)      Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar [pasal 3 (1)]
b)      Melantik presiden dan/atau wakil presiden [pasal 3 (2)]
c)      Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar [pasal 3 (3)]
d)     Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden [pasal 8 (2)]
e)      Memilih Presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannnya secara bersamaan [ pasal 8 (3)]
Menurut pasal 12 UU No.22 tahun 2003 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak yaitu : mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administrasi.
2)       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
o   Anggota DPR dipilih melalui pemilu [pasal 19 (1)] sedangkan susunan DPR diatur dengan Undang-undang [ pasal 19 (2)]. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun [ps. 19 (3)].Anggota DPR sebanyak 550 orang dan diresmikan dengan keputusan presiden serta berkedudukan di ibukota negara.Pimpinan DPR terdiri dari seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam sidang paripurna DPR. DPRterdiri dari fraksi-fraksi, pimpinan DPR, badan musyawarah, komisi-komisi, badan urusan rumah tangga, badan kerjasama antar parlemen, dan panitia-panitia khusus.
o   Untuk kelancaran tugas pengawasan terhadap presiden, DPR dilengkapi Hak-hak sebagai berikut :
a)      Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan RUU
b)      Hak angket yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan pemerintah
c)      Hak budget, yaitu hak DPR untuk mengajukan RAPBN
d)     Hak amandemen, yaitu menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
e)      Hak interpelasi, yaitu hak meminta keterangan dari presiden
f)       Hak petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil pemerintah
g)      Hak Imunitas, yaitu hak membicarakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
o   Fungsi, wewenang dan Hak DPR :
a)      Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [pasal 20A (1)]
b)      Mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [pasal 20A (2)]
c)      Pengajuan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden [pasal 7B (1)]
d)     Persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [pasal 11 (1) dan (2)]
e)      Pemberian pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta [pasal 13 (2)]
f)       Pemberian pertimbangan kepada presiden dalam penempatan duta negara lain [pasal 13 (3)]
g)      Pemberian pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [pasal 14 (2)]
h)      Mengajukan usul rancangan undang-undang [pasal 21]
i)        Persetujuan atas perpu [pasal 22 (2)]
j)        Pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh presiden [pasal 23 (2) dan (3)]
k)      Pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 F (1)]
l)        Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [pasal 24A (3)]
m)    Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [pasal 24B (3)]
n)      Pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)]
3)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
o  Merupakan lembaga negara yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [22C (1)] dan setiap provinsi jumlahnya sama 4 orang serta jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari 1/3 jumlah angota DPR [22C (2)].
o  Smenurut pasal 22D (1-3) DPD mempunyai fungsi yaitu:
a)      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
b)      Pelaksanaan dan pengawasan undang-undang tertentu.
[*Wewenang dan fungsi DPD hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.]
3.      Eksekutif (Presiden dan wakil presiden)
o   Presiden adalah pemegang kekuasaan Eksekutif dibantu oleh satu orang wakil presiden [pasal 4(2)] dan menteri-menteri Negara [pasal 17(1)]. Sehingga bisa disimpulkan sistem pemerintahan di Indonesia adalah Sistem pemerintahan Presidensiil.Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untk satu kali masa jabatan  [pasal 7]
o   Wewenang, kewajiban dan Hak, yaitu:
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [pasal 4 (1)]
2.      Berhak mengajukan RUU kepada DPR [pasal 5 (1)]
3.      Menetapkan peraturan pemerintah [ pasal 5 (2)]
4.      Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa [pasal 9 (1)]
5.      Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL,  dan AU [pasal 10]
6.      Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR [pasal 11 (1)]
7.      Membuat perjanjian internasional lainya,, dengan persetujuan DPR [ pasal 11 (2)]
8.      Menyatakan keadaan bahaya [pasal 12]
9.      Mengangkat duta dan konsul [pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat Duta presiden memperthatikan pertimbangan DPR [pasal 13 (2)]
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [ pasal 13 (3)]
11.  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [pasal 14 (1)]
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [pasal 14 (2)]
13.  Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan lain-lain yang diaur sengan UU [pasal 15]
14.  Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden [pasal 16]
15.  Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [pasal 17 (2)]
16.  Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [pasal 20 (2)] serta pengesahan RUU menjadi UU [pasal 20 (4)]
17.  Hak menetapkan PP sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [pasal 22(1)]
18.  Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23 (2)]
19.  Peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangkan DPD [pasal 23F (1)]
20.  Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [pasal 24A (3)]
21.  Pengangkatan dan pembehentian anggota KY dengan persetujuan DPR [pasal 24B (3)]
22.  Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang angota hakim  konstitusi [pasal 24C (3)]
o   Dalam ketetapan MPR No.VI/MPR/1999 pasal 1 dikatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden adalah orang Indonesia asli dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Warga negara Indonesia
2.      Telah berusia 40 tahun
3.      Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalan pemilu
4.      Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
5.      Setia kepada cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945, pancasila dan UUD 1945
6.      Memiliki visi kenegarawanan yang berdasar pada komitmen yang kuat terhadap persatuan dan kesatuan bangsa
7.      Bersedia menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis dan putusan-putusan Majelis
8.      Berwibawa
9.      Jujur
10.  Cakap
11.  Adil
12.  Dukungan dari rakyat yang tercermin dalam MPR
13.  Tidak pernah terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seperti G30S PKI atau organisasi terlarang lainya.
14.  Tidak sedang menjalankan hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancampidana sekurang-kurangnya 5 tahun
15.  Tidak terganggu jiwa atau ingatannya.
4.      Yudikatif
Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang menaungi kekuasaan kehakiman dan merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hkum dan peradilan [pasal 24 (1)]. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah MK [pasal 24 (2)].
1)      Mahkamah Agung (MA)
o   Merupakan lembaga negara yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam melaksanakan tugasnya lepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainya.
o   Kewajiban dan wewenang MA adalah :
a)      Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainya yang diberikan oleh UU [pasal 24 A (1)]
b)      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C (3)]
c)      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [pasal 14 (1)]
o   Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung [pasal 24A (4)], Calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapat persetujan dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden [pasal 24A (3)]. Hakim agung harus memiliki Integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [pasal 24A (2)]

2)      Mahkamah Konstitusi (MK)
o   Merupakan salah satu lembaga kehakiman yang mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)]. Ketua dan wakil ketua dipilih MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)].
o   Syarat-syarat hakim konstitusi (pasal 24C (5)] :
a)      Memiliki Integritas dan kepribadian yang tidak tercela
b)      Adil
c)      Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
d)     Idak merangkap sebagai pejabat negara
o   Wewenang dan Kewajiban MK :
a)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu [pasal 24C (1)]
b)      Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD [pasal 24C (2)]
3)      Komisi Yudisial (KY)
o   Komisi Yudisial adalah lembaga Yudikatif yang mempunyai wewenang sebagai berikut :
a)      Mengusulkan pengangkatan hakim agung [pasal 24B (1)]
b)      Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [pasal 24B (1)]
o   Syarat anggota KY yaitu harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki Integritas dan kepribadian yang tidak tercela [pasal 24B (2)]
o   Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden presiden dengan mendapat persetujuan DPR [pasal 24B (3)] serta susunan, kedudukan dan keanggotaan KY diatur dengan  UU [pasal 24B (4)].
Lembaga Infrastruktur Pemerintah
1.   Partai Politik
o   Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat bangsa dan negara melalui pemili (UU No.31 tahun 2002).
o   Tujuan Umum partai politik adalah sebagai berikut :
a)      Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
b)      Mewujudkan cita-citanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c)      Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945
d)     Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI
o   Tujuan khusus Parpol adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
o   Fungsi partai politik :
a)      Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara
b)      Partisipasi politik warga negara
c)      Rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender
d)     Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara RI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
e)      Penciptaaan iklim yang kondusif dan program kongret serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat
2.   Kelompok kepentingan
o   Merupakan kelompok atau organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik.
o   Jenis-jenis kelompok kepentingan adalahsebagai berikut :
1)      Kelompok anomik, yaitu kelompok yang terbentuk dari unsur-unsur masyarakat secara spontan dan seketika akibat suatu isu kebijakan pemerintah, agama, politik, dan sebagainya
2)      Kelompok nonasosiasi, yaitu kelompok yang berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status, dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi
3)      Kelompok institusional, yaitu kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik atau sosial. Mereka dapat menyatakan kepentingan sendiri maupun mewakili kelompok lain dalam masyarakat
4)      Kelompok asosiasional, yaitu kelompok yang menyatakan kepentingan secara khusus, memakai tenaga profesional, dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.
3.   Kelompok penekan
Merupakan kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah.Adapun cara yang dilakukan dapat melalui persuasi, propaganda atau cara lain yang dipandang lebih efektif. Mereka antara lain kelompok pengusaha, industriawan atau asosiasi lainya. Pada mulanya kegiatan kelompok ini biasa saja, namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group
4.   Media massa (media komunikasi politik)
Komunikasi politik adalah semua kegiatan dalam sistem politik yang dimaksudkan agar aspirasi dan kepentingan politik warga negara diakomodasi menjadi berbagai kebijakan. Wujud sarana komunikasi politik dapat berupa media massa baik cetak maupun elektronik, brosur, pamflet, dan buletin.
c.       Perbedaan sistem politik diberbagai negara
1.      Pengertian sistem politik
·         Sistem yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa unsur atau elemen yang berbeda dan saling berhubungan, mempengaruhi serta mendukung sehingga tercipta satu kesatuan (totalitas) untuk mencapai tujuan tertentu.
·         Politik, menurut etimologis adalah sebagai berikut;
o   Pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan
o   Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara terhadap negara lain
o   Cara bertindak dalam menghadapi dan menangani suatu masalah
o   The Art and Science of Government
o   Sistem Politik, yaitu berbagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa unsur politik atau lembaga negara yang saling berkaitan dan menyatu untuk mencapai tujuan-tujuan negara.
2.      Macam- macam sistem politik
a.       Sistem politik dengan pemerintahan “dari atas ke bawah” (top down)
Sistem ini melahirkan pemerintahan yang oligarki, otoriter dan aristokrasi.
b.      Sistem politik dengan pemerintahan “dari bawah ke atas” (buttom up)
Sistem ini melahirkan pemerintahan demokrasi (kedaulatan tertinggi di tangan rakyat). Sistem ini di bagi menjadi tiga bagian pokok, yaitu ;
o   Demokrasi Rakyat (sosialis-komunis), yaitu demokrasi yang mana lembaga-lembaga demokraasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pemimpin partai komunis yang mengendalikan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ciri-cirinya;
1)      Totaliter, seluruh aspek pemerintahan dan aspek kehidupan warga negara diatur oleh negara
2)      Diktator, pemerintahan sewenang-wenang, menghalalkan segala cara, radikal revolusioner
3)      Otoriter
o   Demokrasi liberal, yaitu suatu sistem demokrasi yang bersifat liberal individualisme (kebebasan yang sangat menjunjung tinggi kebebasan individu)
Ciri-cirinya:
1)      Negara dibatasi campur tangannya dalam urusan ekonomi, sosial budaya dan agama
2)      Menjalankan ekonomi kapitalisme, fice fight liberalisme (persaingan bebas), monopoli (penjual tunggal), monopsoni (pembeli tunggal)
o   Demokrasi Pancasila, yaitu suatu sistem politik berdasarkan Pancasila yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan cara musyawarah mufakat
Ciri-cirinya:
1)      Menjamin keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan umum (bersama)
2)      Putusan dilakukan dengan dengan jalan musyawarah untuk mufakat
3)      Adanya kebebasan yang bertanggung jawab
3.      Analisis Sistem Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup Bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Kemudian dari falsafah tersebutlah timbul dasar falsafah negara kita yang bernama Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
o   Isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila sebagai berikut :
1)      Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sebagaimana disebut dalam Pembukaan UUD 1945, serta penjabarannya dalam Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945
2)      Demokrasi harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia
3)      Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan (Institusional).
4)      Demokrasi ini harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam penjelasan UUD 1945
o   Prinsip-prinsip khas Demokrasi Pancasila :
1)      Pemerintahan berdasarkan Hukum
2)      Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
3)      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
4)      Peradilan yang bebas dan merdeka
5)      Partai Politik (parpol) dan Organisasi Sosial Politik (Orsospol)
6)      Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)
4.      Dinamika Sistem Politik di Indonesia
      Dinamika politik di Indonesia merupakan bentuk perkembangan (pasang surut) kehidupan politik di Indonesia. Dinamika politik Indonesia menurut Arbi Sanit dapat di kelompokkan dalam masa (era), yaitu sebagai berikut :
o   Masa 1945-1967. Terjadi perubahan dari sistem demokrasi konstitusional menjadi demokrasi terpimpin atau lebih dikenal dengan Orde Lama
o   Masa 1967-1998. Terjadi perubahan dari demokrasi terpimpim menjadi demokrasi Pancasila atau dikenal dengan Orde Baru
o   Masa 1999-sekarang. Terjadi perubahan dari sistem politik sentralisasi menjadi sistem politik yang mengarah pada kemandirian daerah (otonomi daerah) atau dikenal dengan Orde Reformasi.
d.      Peran serta dalam sistem politik di Indonesia
1.      Partisipasi politik warga negara
·      Secara umum, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah misalnya memberikan suara dalam pemilu, menghadiri rapat umum, menjadi anggota parpol maupun organisasi masyarakat.
·      Dampak partisipasi aktif warga negara:
a.    Terbentuknya organisasi-organisasi politk maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara
b.   Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah
c.    Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih
d.   Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah. Ex: unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi, dll
2.      Faktor pendorong partisipasi politik
a.       Pendidikan politik
b.      Kesadaran politik
c.       Sosialisasi politik
3.      Bentuk partisipasi politik dalam berbagai kehidupan
a.       Bidang politik
a)      Ikut memilih dalam pemilu
b)      Menjadi anggota aktif dalam parpol, pressure group, maupun kelompok kepentingan tertentu
c)      Duduk dalam lembaga politik, misalnya DPR, MPR, presiden, dll
d)     Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat
e)      Berkampanye, menghadiri kelompok diskusi, dll
f)       Mempengaruhi para pembuat keputusan sehingga sesuai dengan aspirasi rakyat.
b.      Bidang ekonomi
a)      Menciptakan sektor-sektor ekonomi yang produktif, baik dalam bentuk barang, jasa, transportasi, komunikasi, dsb
b)      Melalui keahlian dapat menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif, dan kompetitif daripada produk luar
c)      Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
c.       Bidang sosial budaya
a)      Sebagai pelajar atau mahasisiwa, harus dapat menunjukkan prestasi belajar yang tinggi
b)      Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seperti tawuran, narkoba, merampok, berjudi, dsb
c)      Profesional dalam bidang pekerjaannya, disiplin dan produktivitas tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional
d.      Bidang hankam
a)      Bela negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing
b)      Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggalnya
c)      Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tetap tegaknya NKRI
d)     Menjaga stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar