Senin, 26 Januari 2015

Hakikat Bangsa dan Negara



Hakikat Banga dan Negara
Standart Kompetensi : Memahami hakikat bangsa dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.1  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
·      Hakekat Kemanusiaan
Manusia berasal dari Bahasa Sansakerta, yaitu Manu yang artinya berfikir dan berakal budi. Dalam sejarah manusia disebut dengan Homo yaitu makhluk yang berfikir.
1.      Manusia sebagai makhluk individu/perseorangan/pribadi
Mengarah pada dirinya sendiri dan Tuhan YME. Sebagai makluk Individu manusia terdiri dari Jiwa (rohani/psikis) dan Raga (jasmani/fisik). Sehingga membedakan dirinya dengan orang lain (sikap, sifat, temperamen, watak/kharakter, tipe dan minat)
2.      Manusia sebagai makhluk sosial
Mengarah kepada hubungan manusia dengan manusia.karena memiliki kemampuan, kebutuhan, kebiasaan berkomunikasi dan berhubungan serta berorganisasi dengan orang lain. Aristoteles , Zoon Politicon  yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan  berkumpul dengan manusia lainya.
Pengertian Bangsa :
1.      Bangsa dalam bahasa Inggris “nation” yang berarti keturunan, natio (latin) artinya sesuatu telah lahir.
2.      Bangsa dalam arti politis (political unity) yaitu sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan yaitu negara beserta pemerintahannya, serta diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.
3.      Dalam arti sosiologis-antropologis (Cultural Unity) yaitu sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat,bahasa, daerah,agama, kepercayaan (ikatan primordial).

  Unsur terbentuknya Bangsa :
1.      Adanya sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
2.      Berada dalam satu wilayah tertentu (tanah air yang sama)
3.      Adanya kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
4.      Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan  atau memiliki sejarah dan cita-cita yang sama
5.      Adanya kesamaan kharakter, identitas, budaya, bahasa sehingga membedakan dengan bangsa lain
Bagaimana terbentuknya Bangsa Indonesia???

1.2  Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
·         Kata Negara berasal dari beberapa bahasa yaitu : staat (Belanda, Jerman), State (Inggris), Status/ statum ( Latin) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, Etat (Perancis), Stato (Italy) dan Nagaro atau Nagara ( Sansakerta  ) yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Negara mempunyai pengertian Organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya, kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah, tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
·         Unsur-unsur terbentuknya Negara
1.      Unsur Konstitutif/ unsur pembentuk/ pokok
1)      Rakyat yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
2)      Wilayah  yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara yang mencakup wilayah darat, laut, udara.
3)      Pemerintahan yang berdaulat
a)      Berdaulat ke dalam berarti negara memoliki kekuasaan untuk ditaati rakyatnya
b)      Berdaulat ke luar berarti negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
2.      Unsur Deklaratif/ unsur tambahan yang sifatnya menyatakan yaitu pengakuan dari negara lain
Pengakuan terbagi menjadi 2, yaitu secara De Facto dan De Jure.
·         Sifat-sifat Negara
1.      Memaksa
2.      Memonopoli
3.      Mencakup semua
·         Proses terjadinya suatu negara
A.    Berdasarkan pendekatan teoritis
1.Teori KeTuhanan
Negara terjadi atas kehendak Tuhan dan menempatkan Raja sebagai penjelmaan atu wakil Tuhan di bumi sehingga kadang ada istilah “by the Grace of God” yang artinya “Kami Raja atas perkenan Tuhan” contoh : Midako, Teinno Heika di Jepang  yang merupakan keturunan Dewa Matahari, Rakyat China menganggap raja adalah titisan Dewa Langit ( Shang T’I)
2. Teori perjanjian masyarakat
Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia/individu. N egara pada dasarnya adalah wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara menjadi masyarakat bernegara.
3.Teori kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
4.Teori kedaulatan
·      Kedaulatan negara yaitu bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan negara, bukan sekelompok orang  yang menguasai kehidupan bernegara dan negara menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
·      Kedaulatan Hukum , yaitu Huukum memegang peranan dalam negara dan hukum lebih tinggi daripada negara yang berdaulat.
5.Teori hukum alam
Negara terjadi secara alamiah, bahwa sesuatu  itu berjalan menurut hukum alam, yaitu lahir, berkembang, mencapai puncak, layu dan akhirnya mati.
B. Berdasarkan riwayat pertumbuhan
1. Pertumbuhan primer
·         Fase Genootshaft yaitu berawal dari keluarga kemudian menjadi suku (persekutuan masyarakat).
·         Fase Kerajaan (Rijk)
·         Fase Negara Nasional
2.Pertumbuhan sekunder
Negara sebelumnya telah ada , namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut.
C.Berdasarkan proses di zaman modern
1. Occopatie (penaklukan)
Suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Ex: Liberia yang di jadikan negara oleh para  budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika tahun 1847.
2.Separatisme (pemisahan)
Memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru. Ex : India pecah menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh.
3.Perjuangan (proklamasi)
Merupahan hasil dari rakyat suatu wilayah yang pada umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Ex : Indonesia
4.Fusi (peleburan)
Suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Ex : Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman
5.Pemecahan
Terbentuknya negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya tidak ada lagi. Ex : Uni sovyet terpecah menjadi benyak Negara baru, Cekoslovakia pecah menjadi Ceko dan Slovakia.
6.Anexatie (pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Ex : Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir
7.Cessie (penyerahan atau pemberian)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Ex : Kongo dimerdekakan oleh Perancis.
8.Pendudukan
Terjadi pada wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Ex : Australia yang ditemukan oleh Inggris meskipun sudah ada suku aborigin.
9.Accesie (penarikan)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni oleh sekelompok orang kemudian jadi negara. Ex : Mesir dari delta Sungai Nil
10.Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Ex : Columbia yang pecah menjadi Venezuela, Columbia Baru dan Equador.
·         Bentuk Negara menurut teori modern dibagi menjadi 2 :
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Yaitu Negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan negara pada pemerintahan pusat, Pemerintah terdiri atas Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Negara kesatuan terdiri dari :
a)      Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
Suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintah diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tinggal  melaksanakannya.

Kelebihan
Kelemahan
Pemerintah pusat secara langsung dapat mengurus semua urusan sampai kedaerah
Pekerjaan pemerintah pusat menjadi banyak sehingga menghambat proses pelaksanaan di daerah
Peraturan di seluruh negara sama
Rakyat di daerah tidak mendapat kesempatan memikirkan dan bertanggung jawab pada daerahnya
Adanya kesederhanaan hukum
Peraturan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan di suatu daerah




b)      Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan perintah pada pemerintah pusat, tetapi sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kelebihan
Kelemahan
Peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan daerah masing-masing
Tidak adanya keseragaman peraturan didaerah karena setiap daerah membuat peraturan sendiri-sendiri
Peraturan sesuai dengan perkembangan demokrasi karena rakyat ddapat berperan aktif dalam pembangunan daerah
Kurang hemat dalam penggunaan uang negara

b.         Negara Serikat (Federasi)
Adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan negara yang berdaulat adalah gabungan dari negara tersebut. Ciri negara serikat adalah sebagai berikut :
ü  Tiap negara mempunyai kepala negara, parlemen dan dewan menteri yang mengurusi semua keperluan negara bagian tersebut
ü  Tiap negara bagian boleh membuat UUD tetapi tidak bertentangan dengan UUD dari negara serikat
ü  Hubungan antar pemerintah pusat (federasi) dengan daerah atau rakyatnya harus melalui pemerintah negara bagian, kecuali dalam hal tertentu telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
·         Bentuk-bentuk kenegaraan di dunia
1.      Koloni
      Suatu negarayang menjadi jajahan dari negara lain, urusan politik, hukum dan pemerintahan masih tergantung negara yang menjajahnya.Ex : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.
2.      Trustee (Perwalian)
W ilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia II yang berada dalam naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Ex : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3.      Mandat
Suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa (LBB). Ex : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
4.      Dominion
Suatu negara yang tadinya merupakan  jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai Raja/Ratunya (Lambang persatuan). Negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of  Nations (Negara-negara Persekemakmuran). Negara ini mempunyai kedaulatan dan kemerdekaan penuh dalam mengurus praktik-praktik ke dalam maupun ke luar. Ex : Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan.
5.      Uni
Gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan sebagai berikut :
ü  Uni Personil (Personele Uni) yaitu dua negara yang kebetulann mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara, sementara itu segala urusan  dalam dan luar neger diurus oleh masing- masing negara. Ex : Benelux (Belgia, Nederland, dan Luxemburg) yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890, Inggris-Scotlandia tahun 1603-1707.
ü  Uni Riil (Reele Unie) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan yang menyangkut politik luar negeri, Ex : Uni Austria-Hongaria (1867-1919), Uni Swedia-Norwegia (1815-1905)
ü  Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah adanya kesepakatan lewat perjanjian. Ex : Uni Indonesia-Belanda (1949-1950)
6.      Protektorat
Suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Protektorat dibedakan menjadi protektorat kolonial (urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan negara pelindung) dan protektorat International (merupakan subyek hukum Internasional).
1.3  Menjelaskan pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI
·         Negara Indonesia adalah  negara kesatuan yang berbentuk republik (UUD 1945 pasal 1 ayat 1), artinya negara Indonesia memiliki bentuk negara Kesatuan (unitaris) dan bentuk pemerintahan republik.
·         Dalam  melaksanakan pemerintahan NKRI menerapkan fungsi Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
·         Tujuan NKRI yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1.4  Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1.      Nasionalisme
·         Berasal dari bahasa Belanda “National” yang berarti paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
·         Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan kebangsaaan / kecintaan terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. Sedangkan secara luas yaitu, perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan tidak memandang rendah bangsa lain.
2.      Patriotisme
·         Patriotisme berasal dari kata “patria” yang artinya tanah air, berubah menjadi patriot (seorang yang mencintai tanah air/pembela tanah air/pejuang sejati/semangat kecintaan terhadap tanah air). Jadi Patriotisme adalah paham tentang kecintaan pada tanah air. Semangat patriotisme dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme.
·         Sikap patriotisme diwujudkan dengan cara mewujudkan sikap rela berkorban mempertahankan negara dan bersikap untuk mengisi kelangsungan hidup negara.

1 komentar:

  1. video poker games - YouTube
    ”I made the first youtube mp3 video poker game.” It” took me a few years to get my hands on the game. I used to play poker for

    BalasHapus