Hakikat Banga dan Negara
Standart
Kompetensi : Memahami hakikat bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan
unsur-unsur terbentuknya negara
· Hakekat Kemanusiaan
Manusia berasal dari
Bahasa Sansakerta, yaitu Manu yang artinya berfikir dan berakal budi.
Dalam sejarah manusia disebut dengan Homo yaitu makhluk yang berfikir.
1. Manusia sebagai makhluk individu/perseorangan/pribadi
Mengarah
pada dirinya sendiri dan Tuhan YME. Sebagai makluk
Individu manusia terdiri dari Jiwa (rohani/psikis) dan Raga (jasmani/fisik). Sehingga membedakan dirinya dengan orang lain (sikap,
sifat, temperamen, watak/kharakter, tipe dan minat)
2. Manusia sebagai makhluk sosial
Mengarah
kepada hubungan manusia dengan manusia.karena memiliki kemampuan, kebutuhan,
kebiasaan berkomunikasi dan berhubungan serta berorganisasi dengan orang lain.
Aristoteles , Zoon Politicon yaitu
makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia lainya.
Pengertian Bangsa
:
1.
Bangsa
dalam bahasa Inggris “nation” yang berarti keturunan,
natio (latin) artinya sesuatu telah lahir.
2.
Bangsa
dalam arti politis (political unity) yaitu sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi
yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan yaitu negara beserta pemerintahannya, serta
diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Dalam
arti sosiologis-antropologis (Cultural Unity) yaitu sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat
oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat,bahasa,
daerah,agama, kepercayaan (ikatan primordial).
Unsur terbentuknya Bangsa
:
1.
Adanya sekelompok manusia yang mempunyai
kemauan untuk bersatu
2.
Berada dalam satu wilayah tertentu
(tanah air yang sama)
3.
Adanya kehendak untuk membentuk atau
berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
4.
Secara psikologis merasa senasib,
sepenanggungan, setujuan atau memiliki
sejarah dan cita-cita yang sama
5.
Adanya kesamaan kharakter, identitas,
budaya, bahasa sehingga membedakan dengan bangsa lain
Bagaimana
terbentuknya Bangsa Indonesia???
1.2 Mendeskripsikan hakikat negara dan
bentuk-bentuk kenegaraan
·
Kata Negara berasal dari beberapa bahasa
yaitu : staat (Belanda, Jerman), State (Inggris), Status/ statum ( Latin) yang
berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, Etat (Perancis), Stato
(Italy) dan Nagaro atau Nagara ( Sansakerta ) yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) Negara mempunyai pengertian
Organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya, kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah,
tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang
efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
·
Unsur-unsur terbentuknya Negara
1. Unsur
Konstitutif/ unsur pembentuk/ pokok
1) Rakyat
yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan
negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
2) Wilayah
yaitu daerah yang menjadi kekuasaan
negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara yang mencakup wilayah
darat, laut, udara.
3) Pemerintahan
yang berdaulat
a) Berdaulat
ke dalam berarti negara memoliki kekuasaan untuk ditaati rakyatnya
b) Berdaulat
ke luar berarti negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
2. Unsur
Deklaratif/ unsur tambahan yang sifatnya menyatakan yaitu pengakuan dari negara
lain
Pengakuan
terbagi menjadi 2, yaitu secara De Facto dan De Jure.
·
Sifat-sifat Negara
1. Memaksa
2. Memonopoli
3. Mencakup
semua
·
Proses terjadinya suatu negara
A. Berdasarkan
pendekatan teoritis
1.Teori
KeTuhanan
Negara
terjadi atas kehendak Tuhan dan menempatkan Raja sebagai penjelmaan atu wakil
Tuhan di bumi sehingga kadang ada istilah “by the Grace of God” yang artinya
“Kami Raja atas perkenan Tuhan” contoh : Midako, Teinno Heika di Jepang yang merupakan keturunan Dewa Matahari,
Rakyat China menganggap raja adalah titisan Dewa Langit ( Shang T’I)
2. Teori
perjanjian masyarakat
Negara
terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia/individu. N egara pada dasarnya
adalah wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara menjadi masyarakat
bernegara.
3.Teori
kekuasaan
Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling
kuat dan berkuasa.
4.Teori
kedaulatan
· Kedaulatan
negara yaitu bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan negara, bukan
sekelompok orang yang menguasai
kehidupan bernegara dan negara menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan
rakyat.
· Kedaulatan
Hukum , yaitu Huukum memegang peranan dalam negara dan hukum lebih tinggi
daripada negara yang berdaulat.
5.Teori
hukum alam
Negara terjadi secara
alamiah, bahwa sesuatu itu berjalan
menurut hukum alam, yaitu lahir, berkembang, mencapai puncak, layu dan akhirnya
mati.
B. Berdasarkan
riwayat pertumbuhan
1. Pertumbuhan
primer
·
Fase
Genootshaft yaitu berawal dari keluarga kemudian
menjadi suku (persekutuan masyarakat).
·
Fase
Kerajaan (Rijk)
·
Fase
Negara Nasional
2.Pertumbuhan
sekunder
Negara
sebelumnya telah ada , namun karena adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut.
C.Berdasarkan
proses di zaman modern
1. Occopatie
(penaklukan)
Suatu
daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di
wilayah itu. Ex: Liberia yang di jadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang
Amerika tahun 1847.
2.Separatisme
(pemisahan)
Memisahnya
suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru. Ex : India pecah
menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh.
3.Perjuangan
(proklamasi)
Merupahan
hasil dari rakyat suatu wilayah yang pada umumnya dijajah negara lain kemudian
memerdekakan diri. Ex : Indonesia
4.Fusi
(peleburan)
Suatu
penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Ex : Jerman Barat dan
Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman
5.Pemecahan
Terbentuknya
negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya tidak ada
lagi. Ex : Uni sovyet terpecah menjadi benyak Negara baru, Cekoslovakia pecah
menjadi Ceko dan Slovakia.
6.Anexatie
(pencaplokan)
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi
berarti. Ex : Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir
7.Cessie
(penyerahan atau pemberian)
Pemberian
kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas
jajahannya. Ex : Kongo dimerdekakan oleh Perancis.
8.Pendudukan
Terjadi
pada wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Ex : Australia
yang ditemukan oleh Inggris meskipun sudah ada suku aborigin.
9.Accesie
(penarikan)
Pada
mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari
dasar laut (delta) yang dihuni oleh sekelompok orang kemudian jadi negara. Ex :
Mesir dari delta Sungai Nil
10.Innovation
(pembentukan baru)
Suatu
negara baru muncul diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap. Ex : Columbia yang pecah menjadi Venezuela, Columbia Baru dan
Equador.
·
Bentuk Negara menurut teori modern
dibagi menjadi 2 :
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Yaitu
Negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan negara pada
pemerintahan pusat, Pemerintah terdiri atas Pemerintah Pusat dan Pemerintah
daerah. Negara kesatuan terdiri dari :
a) Negara
Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
Suatu
pemerintahan yang semua urusan pemerintah diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, sedangkan pemerintah daerah tinggal
melaksanakannya.
Kelebihan
|
Kelemahan
|
|
Pemerintah pusat secara langsung dapat mengurus semua urusan sampai
kedaerah
|
Pekerjaan
pemerintah pusat menjadi banyak sehingga menghambat proses pelaksanaan di
daerah
|
|
Peraturan di seluruh negara sama
|
Rakyat di daerah
tidak mendapat kesempatan memikirkan dan bertanggung jawab pada daerahnya
|
|
Adanya kesederhanaan hukum
|
Peraturan dari
pusat sering tidak sesuai dengan keadaan di suatu daerah
|
|
b) Negara
Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Suatu
sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan perintah pada
pemerintah pusat, tetapi sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kelebihan
|
Kelemahan
|
Peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan
daerah masing-masing
|
Tidak adanya keseragaman
peraturan didaerah karena setiap daerah membuat peraturan sendiri-sendiri
|
Peraturan sesuai dengan perkembangan demokrasi karena rakyat ddapat
berperan aktif dalam pembangunan daerah
|
Kurang hemat dalam
penggunaan uang negara
|
b.
Negara Serikat (Federasi)
Adalah negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan negara yang
berdaulat adalah gabungan dari negara tersebut. Ciri negara serikat adalah
sebagai berikut :
ü Tiap
negara mempunyai kepala negara, parlemen dan dewan menteri yang mengurusi semua
keperluan negara bagian tersebut
ü Tiap
negara bagian boleh membuat UUD tetapi tidak bertentangan dengan UUD dari
negara serikat
ü Hubungan
antar pemerintah pusat (federasi) dengan daerah atau rakyatnya harus melalui
pemerintah negara bagian, kecuali dalam hal tertentu telah diserahkan secara
langsung kepada pemerintah federal.
·
Bentuk-bentuk kenegaraan di dunia
1. Koloni
Suatu
negarayang menjadi jajahan dari negara lain, urusan politik, hukum dan
pemerintahan masih tergantung negara yang menjajahnya.Ex : Indonesia pernah
menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.
2. Trustee
(Perwalian)
W ilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam
perang dunia II yang berada dalam naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang
menang perang. Ex : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada dibawah
naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3. Mandat
Suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari
negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan dibawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat
Liga Bangsa-bangsa (LBB). Ex : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat
Perancis.
4. Dominion
Suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan
berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai Raja/Ratunya (Lambang
persatuan). Negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persekemakmuran).
Negara ini mempunyai kedaulatan dan kemerdekaan penuh dalam mengurus
praktik-praktik ke dalam maupun ke luar. Ex : Kanada, Australia, Selandia Baru
dan Afrika Selatan.
5. Uni
Gabungan
dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang
sama. Uni dapat dibedakan sebagai berikut :
ü Uni
Personil (Personele Uni) yaitu dua negara yang kebetulann mempunyai raja yang
sama sebagai kepala negara, sementara itu segala urusan dalam dan luar neger diurus oleh masing-
masing negara. Ex : Benelux (Belgia, Nederland, dan Luxemburg) yang tergabung
dalam Uni Personil tahun 1839-1890, Inggris-Scotlandia tahun 1603-1707.
ü Uni
Riil (Reele Unie) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan
ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna
mengatur kepentingan bersama Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan
yang menyangkut politik luar negeri, Ex : Uni Austria-Hongaria (1867-1919), Uni
Swedia-Norwegia (1815-1905)
ü Uni
Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama
untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah adanya kesepakatan
lewat perjanjian. Ex : Uni Indonesia-Belanda (1949-1950)
6. Protektorat
Suatu
negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Protektorat dibedakan menjadi protektorat kolonial (urusan hubungan luar negeri,
pertahanan dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan negara pelindung)
dan protektorat International (merupakan subyek hukum Internasional).
1.3 Menjelaskan pengertian, fungsi, dan
tujuan NKRI
·
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (UUD
1945 pasal 1 ayat 1), artinya negara Indonesia memiliki bentuk negara Kesatuan
(unitaris) dan bentuk pemerintahan republik.
·
Dalam
melaksanakan pemerintahan NKRI menerapkan fungsi Legislatif, Eksekutif,
dan Yudikatif
·
Tujuan NKRI yang tertera dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
1.4 Menunjukkan semangat kebangsaan,
nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
1.
Nasionalisme
·
Berasal dari bahasa Belanda “National”
yang berarti paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
·
Nasionalisme dalam arti sempit yaitu
perasaan kebangsaaan / kecintaan terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan
berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. Sedangkan secara luas yaitu,
perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan
tidak memandang rendah bangsa lain.
2. Patriotisme
·
Patriotisme berasal dari kata “patria”
yang artinya tanah air, berubah menjadi patriot (seorang yang mencintai tanah
air/pembela tanah air/pejuang sejati/semangat kecintaan terhadap tanah air).
Jadi Patriotisme adalah paham tentang kecintaan pada tanah air. Semangat
patriotisme dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme.
·
Sikap patriotisme diwujudkan dengan cara
mewujudkan sikap rela berkorban mempertahankan negara dan bersikap untuk mengisi
kelangsungan hidup negara.
video poker games - YouTube
BalasHapus”I made the first youtube mp3 video poker game.” It” took me a few years to get my hands on the game. I used to play poker for