Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
1.
Landasan Hukum
Pasal
13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
2. Presiden sebagai Kepala Negara,
mengangkat dan menerima duta dari negara lain. Prosedur maupun teknis
pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Perwakilan Diplomatik Republik
Indonesia
No
|
Diplomatik
|
Uraian
|
1.
|
Tugas Pokok Perwakilan
Diplomatik
|
E Menyelenggarakan hubungan
dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
E Mengadakan perundingan ttg
masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
E Mengurus kepentingan negara
serta warga negaranya di negara lain.
E Apabila dianggap perlu, dapat
bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dsb.
|
2.
|
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina 1961
|
E Mewakili negara pengirim di
dalam negara penerima.
E Melindungi kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang
diijinkan oleh hukum internasional.
E Mengadakan persetujuan dgn
pem. negara penerima.
E Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai UU dan melaporkan kepada
pemerintah negara pengirim.
E Memelihara hub persahabatan
antara kedua negara.
|
3.
|
Peranan Perwakilan Diplomatik
|
Dlm membina hubungan
internasional, diperlukan taktik
dan prosedur tertentu untuk
mencapai tujuan nasional
suatu negara, sehingga
kepentingannya dapat diperke-
nalkan kepada negara lain
dengan jalan diplomatik.
Dalam arti luas, diplomasi
meliputi seluruh kegiatan
politik luar negeri sebagai
berikut:
E Menentukan tujuan dengan
menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
E Menyesuaikan kepentingan
bangsa lain dgn kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
E Menentukan apakah tujuan
nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
E Menggunakan sarana dan
kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan
tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi
ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
|
4.
|
Tujuan Diadakan Perwakilan
Diplomatik
|
E Memelihara kepentingan
negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan,
perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
E Melindungi warga negara
sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
E Menerima pengaduan-pengaduan
untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
|
3.
Istilah diplomatik (diplomacy), dalam
hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan
terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik
luar negerinya”. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu,
biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau
Konsuler).
4.
Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Politis
(Diplomatik)
Pembukaan/Pengangkatan
Persyaratan yg harus dipenuhi dalam
pembukaan/pertukaran perwakilan diplomatik (politis) maupun
konsuler (non-politis) :
- Harus ada kesepakatan kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, harus dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).
- Prinsip-prinsip yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip timbal balik (reciprositas).
5.
Kronologi
Pengangkatan Diplomatik
|
6. Tugas dan Fungsi Perwakilan
Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan
diplomatik
- Representasi
- Negosiasi,
- Observasi,
- Proteksi,
- Relationship.
Dalam melaksanakan tugasnya,
diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar
negeri dan mewakili Kepala Negaranya di negara penerima
7.
Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres
Wina 1961, mencakup hal-hal
berikut :
- Mewakili negara pengirim di dlm negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
- Mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Memelihara hubungan persahabatan kedua negara.
8. Perangkat Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik menurut
ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818
(Konggres Achen), dilakukan oleh :
No
|
Nama
|
Uraian
|
Keterangan
|
1.
|
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
|
Adalah tingkat tertinggi
dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
|
Ambassador ditempatkan pada
negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
|
2.
|
Duta (Gerzant)
|
Adalah wakil diplomatik yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
|
Dalam menyelesaikan
persoa-lan kedua negara, hrs
berkon-sultasi dgn pemerintahnya.
|
3.
|
Menteri Residen
|
Seorang Menteri Residen dianggap
bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
|
Mereka ini pada dasarnya
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka
bertugas.
|
4.
|
Kuasa Usaha (Charge de
Affair)
|
Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan
kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
|
|
5.
|
Atase-Atase
|
Adalah pejabat pembantu dari
Duta Besar berkuasa penuh. Terdiri atas 2 (dua) bagian :
Atase ini dijabat oleh
seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan
ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan
kedudu-kan sebagai seorang diplomat.
|
Tugasnya yaitu memberikan
nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa
penuh.
|
Atase ini, dijabat oleh
seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingku-ngan
Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta
Besar.
|
Dia berkuasa penuh dalam
melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya
sendiri. Misalnya, Atase Per-dagangan, Atase Perindus-trian, Atase Pendidikan
dan Kebudayaan.
|
Duta besar yang diangkat
menjadi ketua perwakilan asing, disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara
ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
- Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.
- Besar kecilnya kepentingan bangsa / negara yang mengadakan hubungan itu.
9. Kekebalan dan Keistimewaan
Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan
diplomatik, disebut (exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”).
Para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka
berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak
tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.Menurut
Konvensi Wina 1961Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan,
dgn maksud :
- Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
- Menjamin pelaksana fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien.
Kekebalan Perwakilan Diplomatik
atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap
alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang
merugikan para pejabat diplomatik.
Kekebalan diplomatik (Immunity),
mencakup :
- Pribadi Pejabat Diplomatik.
- Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), disebut jg daerah ekstrateritorial. Para diplomat tdk memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kpd suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
- Korespondensi Diplomatik.
10. Keistimewaan Perwakilan
Diplomatik
Pemberian keistimewaan kepada
perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi
Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
- Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
- Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
11.
Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Non
Politis (Konsuler) Diwakili oleh Korps Konsuler dalam kepangkatan :
- Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
- Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
- Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Fungsi Perwakilan Konsuler
- Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
- Tugas-tugas Yang Berhubungan dengan Kekonsulan
- Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
- Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
§ Memberikan paspor dan dokumen
perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi negara pengirim;
§ Bertindak sebagai notaris dan
pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
§ Bertindak sebagai subjek hukum
dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
- Persamaan dan Perbedaan Diplomatik dan Konsuler
Persamaan antara perwakilan
diplomatik dan konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu
negara tertentu
PERBEDAAN
|
||
No
|
Korps Diplomatik
|
Korps Konsuler
|
1.
|
Memelihara kepentingan
negara-nya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.
|
Memelihara kepentingan
nega-ranya dengan melaksanakan hubungan dgn pejabat-pejabat tingkat daerah
(setempat)
|
2.
|
Berhak mengadakan hubungan
yang bersifat politik.
|
Berhak mengadakan hubungan
yang bersifat non politik.
|
3.
|
Satu negara hanya mempunyai
satu perwakilan diplomatik saja dalam
satu negara penerima.
|
Satu negara dapat mempunyai
lebih dari satu perwakilan konsuler.
|
4.
|
Mempunyai hak
ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).
|
Tidak mempunyai hak
ekstrate-ritorial (tunduk pada pelaksa-naan kekuasaan peradilan).
|
- Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler
HAL
|
DIPLOMATIK
|
KONSULER
|
Mulai
berlakunya
Fungsi
|
Yaitu
saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettred Creance/ menurut pasal 13
Konvensi Wina 1961)
|
(Pasal
dan Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima
|
Berakhirnya
Fungsi
|
1) Sudah habis masa jabatan.
2) Ia ditarik (recalled) oleh
Pemerintah negaranya.
3) Karena tidak disenangi
(dipersona non Grata).
4) Kalau negara penerima perang
dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961).
|
(Pasal 23, 24, dan 25
Konvensi
Wina 1963)
1) Fungsi seorang pejabat
konsuler telah berakhir.
2) Penarikan dari negara
pengirim
Pemberitahuan bahwa ia bukan
lagi sebagai anggota staf Konsuler
|
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar