Sabtu, 24 Januari 2015

Perwakilan Negara RI di Luar Negeri



Perwakilan Negara RI di Luar Negeri

1.    Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
2.    Presiden sebagai Kepala Negara, mengangkat dan menerima duta dari negara lain. Prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
No
Diplomatik
Uraian
1.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
E Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
E Mengadakan perundingan ttg masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
E Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
E Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dsb.
2.
Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961
E Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
E Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
E Mengadakan persetujuan dgn pem. negara penerima.
E Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E Memelihara hub persahabatan antara kedua negara.
3.
Peranan Perwakilan Diplomatik
Dlm membina hubungan internasional, diperlukan taktik
dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional
suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperke-
nalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik.
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan
politik luar negeri sebagai berikut:
E Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
E Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dgn kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
E Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
E Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4.
Tujuan Diadakan Perwakilan Diplomatik
E Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
E Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
E Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
3.        Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau Konsuler).
4.        Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Politis (Diplomatik)
Pembukaan/Pengangkatan
Persyaratan yg harus dipenuhi dalam pembukaan/pertukaran  perwakilan diplomatik (politis) maupun konsuler (non-politis) :
  • Harus ada kesepakatan kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, harus dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).
  • Prinsip-prinsip yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip timbal balik (reciprositas).
5.      Kronologi Pengangkatan Diplomatik

Kedua belah pihak sa-ling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu masing-masing Negara.
Mendapat persetujuan  (agregation) dari negara yang menerima.
Diplomat yg akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan ( lettre de creance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
Surat kepecayaan dise-rahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dlm suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.

6.      Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik
  1. Representasi
  2. Negosiasi,
  3. Observasi,
  4. Proteksi,
  5. Relationship.
Dalam melaksanakan tugasnya, diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili Kepala Negaranya di negara penerima
7.        Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres
Wina 1961, mencakup hal-hal berikut :
  1. Mewakili negara pengirim di dlm negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan kedua negara.
8.  Perangkat Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik menurut ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen), dilakukan oleh :
No
Nama
Uraian
Keterangan
1.
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2.
Duta (Gerzant)
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
Dalam menyelesaikan persoa-lan kedua negara,  hrs berkon-sultasi dgn pemerintahnya.
3.
Menteri Residen
Seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
4.
Kuasa Usaha (Charge de Affair)
Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
  • Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan,
  • Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.

5.
Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Terdiri atas 2 (dua) bagian :
  •   Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudu-kan sebagai seorang diplomat.
Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
  •   Atase Teknis
Atase ini, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingku-ngan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.
Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, Atase Per-dagangan, Atase Perindus-trian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing, disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1. Penting  tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
  2. Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.
  3. Besar kecilnya kepentingan bangsa / negara yang mengadakan hubungan itu.
9.      Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.Menurut Konvensi Wina 1961Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dgn maksud :
  • Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
  • Menjamin pelaksana fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien.
Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik.
Kekebalan diplomatik (Immunity), mencakup :
  • Pribadi Pejabat Diplomatik.
  • Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), disebut jg daerah ekstrateritorial. Para diplomat tdk memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kpd suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
  • Korespondensi Diplomatik.
10.  Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
  • Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
  • Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
11.  Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Non Politis (Konsuler) Diwakili oleh Korps Konsuler dalam kepangkatan :
  • Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
  • Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
  • Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Fungsi Perwakilan Konsuler
  1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
  3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
  6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
  7. Tugas-tugas Yang Berhubungan dengan Kekonsulan
  1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
  2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
§ Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
§ Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
§ Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
  1. Persamaan dan Perbedaan Diplomatik dan Konsuler
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu
PERBEDAAN
No
Korps Diplomatik
Korps Konsuler
1.
Memelihara kepentingan negara-nya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.
Memelihara kepentingan nega-ranya dengan melaksanakan hubungan dgn pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
2.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik.
3.
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja  dalam satu negara penerima.
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).
Tidak mempunyai hak ekstrate-ritorial (tunduk pada pelaksa-naan kekuasaan peradilan).

  1. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler
HAL
DIPLOMATIK
KONSULER
Mulai berlakunya
Fungsi
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettred Creance/ menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)
(Pasal dan Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima
Berakhirnya Fungsi
1)      Sudah habis masa jabatan.
2)      Ia ditarik (recalled) oleh Pemerintah negaranya.
3)      Karena tidak disenangi (dipersona non Grata).
4)      Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961).
(Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi
Wina 1963)
1)      Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
2)      Penarikan dari negara pengirim
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar